Politik

Komisi III Sepakat RUU Penyesuaian Pidana Dibawa ke Paripurna

Komisi III Sepakat RUU Penyesuaian Pidana Dibawa ke Paripurna

Komisi III DPR RI dan pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana pada Selasa (2/12/2025).

Beleid itu disepakati dibawa ke tingkat II atau Rapat Paripurna (rapur) DPR RI di masa mendatang untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Sebelum pengambilan keputusan, delapan fraksi dari Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya masing-masing.

“Kami minta persetujuan dari masing-masing anggota fraksi yang hadir di sini bahwa pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang- undang. Setuju ya?,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana dalam rapat pengambilan tingkat I terhadap RUU Penyesuaian Pidana di Ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.
Dede lalu mengetuk palu sebagai tanda RUU Penyesuaian Pidana disetujui untuk dibawa ke rapur untuk disahkan menjadi UU.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edwar Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyatakan penyusunan RUU Penyesuaian Pidana ini dalam rangka melakukan penyesuaian ketentuan pidana dalam UU di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP supaya selaras dengan sistem pemidanaan baru.

“Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern, serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan,” ucap Eddy.

Eddy menjelaskan pembentukan RUU Penyesuaian pidana didasarkan pada empat pertimbangan utama. Pertama, perkembangan masyarakat menuntut harmonisasi pemidanaan dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas dan filosofi pemidanaan KUHP.

Kedua, KUHP baru mencoret pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan dalam undang-undang maupun peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan.

Ketiga, lanjutnya, masih terdapat ketentuan dalam KUHP yang memerlukan penyempurnaan redaksional dan norma, terutama yang masih menggunakan pola minimum khusus dan pidana kumulatif.

“Keempat, penyesuaian ini bersifat mendesak agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor,” kata Eddy.

Terdapat tiga pokok pengaturan dalam RUU Penyesuaian Pidana, antara lain penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar konsisten dengan buku kesatu KUHP.

Kedua, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori III, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah. Ketiga, penyempurnaan beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memastikan pelaksanaannya efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multi tafsir.