Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan kebijakan darurat terkait pembelian BBM subsidi di wilayah terdampak banjir bandang di Sumatera. Pemerintah resmi membebaskan penggunaan barcode untuk pembelian BBM subsidi, seperti Pertalite (RON 90), selama masa tanggap darurat berlangsung.
“TIDak perlu pakai barcode (BBM), ini dalam rangka mengantisipasi gangguan distribusi,” ujar Bahlil dalam siaran pers Kementerian ESDM, Rabu (3/12/2025).
Kebijakan Sementara untuk Akses Energi di Wilayah Bencana
Bahlil menegaskan bahwa pembebasan barcode bersifat sementara. Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menghambat distribusi BBM, listrik, serta pelayanan internet. Di beberapa lokasi, jalur transportasi rusak akibat longsor dan jembatan terputus.
Pemerintah meminta masyarakat mengikuti kebijakan ini secara bijak dan hanya menggunakannya untuk kebutuhan mendesak.
“Saya mohon kepada saudara-saudara saya di sini, agar tolong jangan disalahgunakan. Kita harus pakai betul-betul sesuai dengan kebutuhan,” tegas Bahlil.
Mempercepat Distribusi Logistik dan Penanganan Bencana
Pemerintah berharap kebijakan darurat ini mempermudah distribusi BBM demi mendukung mobilisasi alat berat, pengiriman logistik, dan pergerakan tim penanganan bencana.
PT Pertamina Patra Niaga juga telah menambah mobil tangki BBM dan personel untuk mempercepat pasokan di wilayah yang aksesnya masih terbatas.
Selain itu, Pemerintah bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan relaksasi operasional. Alokasi BBM kini dapat dipindahkan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi untuk menyesuaikan kondisi akses pasca bencana.
Akses Energi Mulai Dipulihkan
Dalam kunjungannya ke posko pengungsian di Pinangsori, Tapanuli Tengah, Bahlil memastikan bahwa pasokan listrik, BBM, dan LPG di sebagian wilayah Sumatera akan kembali normal secara bertahap.
Ia menegaskan bahwa proses pemulihan energi terus dipercepat agar aktivitas masyarakat bisa kembali berjalan seperti biasa. Relaksasi aturan penggunaan barcode ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung pemulihan tersebut.
Pelonggaran Berlaku di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kementerian ESDM menambahkan bahwa kebijakan pembelian BBM tanpa barcode berlaku untuk masyarakat umum di tiga provinsi terdampak.
“Kami sudah mengeluarkan relaksasi aturan bahwa masyarakat membeli BBM di SPBU tidak perlu memakai barcode. Jadi sudah bebas, baik di Sumatera Utara, Sumatera Barat, maupun Aceh. Ini semua untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bahlil.
“Kami sudah mengeluarkan relaksasi aturan bahwa masyarakat membeli BBM di SPBU tidak perlu memakai barcode. Jadi sudah bebas, baik di Sumatera Utara, Sumatera Barat, maupun Aceh. Ini semua untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bahlil.
Dengan adanya pelonggaran ini, diharapkan proses pembelian BBM menjadi lebih cepat dan efisien, sehingga mendukung mobilitas warga sekaligus mempercepat penanganan bencana di lapangan.
Sumber Merdeka.com
