Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa adiksi judi daring atau judi online (judol) memiliki kaitan erat dengan penyalahgunaan narkoba. Keduanya membentuk pola adiksi ganda yang saling memperkuat dan memperparah dampak sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat membuka Webinar Update on Addiction: Adiksi Perilaku Judi Online Kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkoba secara daring, Selasa (23/12).
Ia mengatakan Indonesia tengah menghadapi dua ancaman besar sekaligus, yakni peredaran gelap narkoba dan meningkatnya adiksi judi daring.
“Keduanya tidak berdiri sendiri, tetapi saling menopang dan menciptakan komplikasi sosial yang serius,” ujar Suyudi.
Menurut dia, adiksi judi daring bukan sekadar persoalan moral. Fenomena ini bekerja langsung pada sistem biologis otak, sama seperti narkoba, sehingga menimbulkan ketergantungan kronis jika tidak ditangani secara tepat.
BNN juga menemukan adanya penggunaan narkoba untuk menunjang aktivitas judi daring. Zat stimulan kerap dipakai untuk menjaga fokus saat berjudi, sementara depresan digunakan sebagai pelarian akibat tekanan psikologis dan masalah keuangan.
Berdasarkan data nasional, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2025 mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,1 juta penduduk usia produktif. Sementara perputaran uang judi daring pada 2024 tercatat sebesar Rp359,81 triliun.
Suyudi menilai kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dari sisi neurobiologi, judi daring dan narkoba sama-sama memicu pelepasan dopamin berlebihan yang melemahkan kontrol diri dan pengambilan keputusan.
Untuk mengatasi hal itu, BNN menempuh pendekatan komprehensif melalui penegakan hukum terhadap bandar narkoba dan jaringan judi daring, serta penguatan layanan rehabilitasi berbasis kemanusiaan.
Webinar tersebut diikuti oleh 421 peserta dari jajaran BNN Provinsi serta BNN Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Sumber AnataraNews.com
