Ekonomi

Diteken Menteri Purbaya, Ini Rincian Tarif Bea Keluar Emas 2026

Diteken Menteri Purbaya, Ini Rincian Tarif Bea Keluar Emas 2026

Pemerintah menetapkan kebijakan baru di sektor ekspor logam mulia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar atas komoditas emas. Aturan tersebut ditetapkan pada 17 November 2025.

Meski ditandatangani pada November, PMK 80 tahun 2025 baru resmi diundangkan pada 9 Desember 2025. Sesuai ketentuan perundangan, regulasi ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan, yakni efektif per 23 Desember 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan mekanisme pengendalian ekspor emas sekaligus memperkuat penerimaan negara. Bea keluar diterapkan secara selektif berdasarkan jenis dan bentuk produk emas yang diekspor.

Dikutip dari laman Kemenkeu, Menkeu mengungkapkan Indonesia sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia, menghadapi tantangan berkurangnya cadangan bijih emas. Di sisi lain, harga emas global melonjak tajam hingga mencapai USD 4.076,6 per troy ounce pada November 2025.

“Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas di domestik meningkat. Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” ujar Menkeu.

Penerapan kebijakan bea keluar ini juga sejalan dengan Pasal 2A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menyebutkan bahwa bea keluar diterapkan untuk menjaga ketersediaan suplai di dalam negeri maupun menstabilkan harga komoditas.

Bea Keluar emas diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi, mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank, optimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas, dan optimalisasi penerimaan negara. Sementara itu, kebijakan BK batubara diarahkan untuk mendorong hilirisasi, mendukung agenda dekarbonisasi batubara, serta meningkatkan penerimaan negara.

Rincian Tarif Penghitungan Bea Keluar Emas

Tertulis dalam PMK 80 tahun 2025 mengelompokkan emas ekspor ke dalam empat kategori dengan rentang tarif berbeda. Pertama, produk emas jenis dore atau emas dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, serta bentuk sejenis dikenakan tarif bea keluar tertinggi, yakni sebesar 12,5 hingga 15 persen.

Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa seperti granules selain dore dikenai tarif 10 hingga 12,5 persen. Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bars yang juga tidak ditempa dikenakan tarif lebih rendah, berkisar 7,5 sampai 10 persen.

Keempat, tarif yang sama berlaku untuk minted bars atau emas batangan hasil cetak menggunakan desain tertentu.

Cara Penghitungan Bea Keluar Emas

Dalam PMK tersebut juga dijelaskan cara penghitungan bea keluar emas, yakni ditentukan berdasarkan harga referensi emas yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan mengacu pada harga mineral acuan.

Perhitungan dilakukan secara ad valorem, yakni berdasarkan persentase dari harga ekspor. Formula yang digunakan mencakup tarif bea keluar, jumlah satuan barang, harga ekspor per satuan, serta nilai tukar mata uang.

Harga ekspor sendiri ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Harga Patokan Ekspor (HPE). Pengenaan Bea Keluar dan jangka waktu pengenaan Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau di bidang perdagangan.

Sumber Merdeka