Nasional

Dokter Richard Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Dokter Richard Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Polda Metro Jaya membeberkan duduk perkara penetapan tersangka terhadap Dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.

Kasus ini berawal dari laporan dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz melalui kuasa hukumnya. Dia adalah salah satu konsumen membeli sejumlah produk Dokter Richard Lee melalui beberapa marketplace.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada 12 Oktober 2024. Saat itu, korban membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp670.100. Namun setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.

“Korban melakukan pembelian produk merek White Tomato di marketplace dengan inisial S. Dengan nama akun Gerabah Shop eeharga Rp670.100. Namun setelah barang diterima dan dicek ternyata, di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Pelapor Kembali Beli Produk Richard Lee

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, Amira kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.

“Karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang,” ujar dia.

Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024. Amira membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000.

“Namun setelah barang tiba dan dicek. Ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping,” ujar dia.

Richard Lee Tersangka

Kepolisian kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 setelah gelar perkara.

“Dia sudah tersangka, tersangkanya tanggal 15 Desember kemarin gelar. Pemanggilan tersangka tanggal 23 Desember, namun tidak hadir. Dan bersedia hadir tanggal 7 besok,” tandas dia.

sumber merdeka