Bantaeng – Jasa Raharja Bantaeng menunjukkan komitmen pelayanan prima dengan melakukan kunjungan langsung serta survei ahli waris korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu, 14 Januari 2026. Langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan jalan raya.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, di Jalan Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. Korban, seorang pelajar berusia 15 tahun asal Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bisappu, ditabrak sepeda motor saat sedang menyeberang jalan. Pasca-kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan medis intensif di RSUD Bantaeng selama delapan hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 12 Januari 2026.
Mendengar kabar duka tersebut, petugas Jasa Raharja, Mukhlis, langsung mendatangi kediaman keluarga korban di Kecamatan Bisappu. Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan ahli waris serta membantu proses administrasi santunan agar dapat diserahkan dalam waktu singkat. Dalam pertemuan yang penuh haru tersebut, petugas Jasa Raharja menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa hak korban tersampaikan dengan baik. Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964, setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan dijamin oleh Jasa Raharja melalui dana SWDKLLJ,” ujar Mukhlis.
Kecepatan pelayanan ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga korban. Jasa Raharja juga terus mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, untuk selalu waspada demi mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.
