Melawi – Laurensius Ade Suyanto, S.H., CHRA selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sintang Kalimantan Barat melaksanakan kunjungan sekaligus rapat forum pemantau UU 33 Di Kabupaten Melawi pada Kamis (29/1/2026) di Aula Rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi.
Hadir dalam rapat tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi, Dinas perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Polres Melawi dan Masyarakat pemilik dan pengguna moda transportasi Sungai di dermaga nanga pinoh, Kab. Melawi.
Tujuan utama dari rapat forum ini adalah untuk mempererat hubungan kerja sama antara Jasa Raharja, Dishub Kab Melawi dan stakeholder lainnya, serta untuk membahas berbagai isu terkini terkait keselamatan pelayaran di Sungai Melawi dan di Sungai Pinoh dan program-program yang berkaitan penggalian potensi Iuran Wajib Kendaraan Laut (IWKL) dengan pelayanan publik di sektor transportasi.
“Setiap penumpang yang membeli tiket angkutan itu sekaligus membayarkan preminya ke Jasa Raharja, oleh karena itu operator wajib menyetorkan IW mereka kepada Jasa Raharja agar setiap orang yang menggunakan angkutan tersebut dapat terjamin oleh Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan”, jelas Hendra.
Dapat diketahui bahwa pembayaran premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja ada 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). IW dikutip kepada penumpang alat transportasi umum sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964, sementara SW kepada pemilik kendaran bermotor sesuai UU No 34 Tahun 1964.
Dengan koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan menambah potensi pendapatan Iuran Wajib. Jasa Raharja Cabang Sintang juga mengimbau kepada seluruh pengguna moda transportasi di perairan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, serta melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan IW setiap periodenya untuk memberikan perlindungan bagi seluruh penumpang.
