Ekonomi

Keberatan Denda Rp6,5 M/ha, Asosiasi Nikel Surati ke Prabowo

Keberatan Denda Rp6,5 M/ha, Asosiasi Nikel Surati ke Prabowo

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI menyampaikan keberatan atas besaran denda administratif pertambangan nikel yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.

Aturan yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025 itu mengatur denda pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Untuk komoditas nikel, denda ditetapkan sebesar Rp6,5 miliar per hektare per tahun, tertinggi dibanding komoditas lain seperti bauksit, timah, dan batu bara.

Menilai tarif tersebut terlalu tinggi, APNI dan FINI melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat juga ditembuskan ke Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Keuangan, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

APNI dan FINI menegaskan industri nikel mendukung perlindungan hutan dan kepatuhan hukum. Namun, mereka menilai besaran denda perlu ditinjau ulang agar kebijakan tetap adil, proporsional, dan berkelanjutan secara ekonomi.

Menurut kedua asosiasi, perbedaan tarif yang signifikan berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan perlakuan antar sektor pertambangan serta distorsi biaya industri nikel. Di tengah tekanan harga global dan beban fiskal berlapis, denda tinggi dinilai dapat menekan arus kas, menunda investasi, dan menurunkan kontribusi jangka panjang terhadap penerimaan negara.

APNI dan FINI mengusulkan penyesuaian tarif denda berbasis formula proporsional serta harmonisasi antar komoditas. Mereka juga mengusulkan sebagian denda dialihkan ke dana pemulihan lingkungan agar memberi manfaat jangka panjang bagi negara dan lingkungan.

Sumber Kontan.co.id