Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Kasus ini mencoreng nama institusi hukum di daerah tersebut dan menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas penegak hukum.
Selain Albertinus, KPK juga menetapkan dua pejabat lainnya dari Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR). Ketiga jaksa ini diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK berhasil menemukan kecukupan alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal. Peristiwa ini terjadi dalam konteks penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara selama tahun anggaran 2025-2026.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tiga orang sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan. OTT tersebut merupakan yang kesebelas kalinya dilakukan oleh KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Upaya ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai daerah.
Operasi senyap ini berlangsung pada 18 Desember 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan pengumuman penangkapan pada 19 Desember 2025. Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga kuat terkait dengan kasus pemerasan ini. Bukti-bukti ini menjadi dasar kuat dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Albertinus Parlinggoman Napitupulu, yang menjabat sebagai Kajari Hulu Sungai Utara sejak Agustus 2025, bersama Asis Budianto, telah ditahan oleh KPK. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, masih dalam pencarian oleh KPK dan belum dilakukan penahanan. Upaya pencarian terhadap Tri Taruna Fariadi terus dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan kasus ini. KPK berharap tersangka dapat segera ditemukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dugaan Pemerasan dan Pasal yang Disangkakan
Ketiga jaksa tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan. Pemerasan ini diduga terjadi dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Modus operandi pemerasan ini masih didalami oleh penyidik KPK untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar hukum dan sangat merugikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Tindakan koruptif seperti ini dapat merusak citra keadilan di mata masyarakat. Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku korupsi ini sebagai bentuk efek jera. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap jabatan publik, terutama di lembaga penegak hukum. KPK terus berupaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Sumber: AntaraNews
