Ekonomi

Menkop Soroti Ketimpangan: Bank Punya LPS, Koperasi Belum Ada Penjamin

Menkop Soroti Ketimpangan: Bank Punya LPS, Koperasi Belum Ada Penjamin

Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyebut kasus koperasi bermasalah di Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Ia menilai persoalan tersebut membuka kembali ketimpangan perlakuan antara koperasi dan sektor perbankan dalam sistem pengawasan dan perlindungan anggota.

Ferry menegaskan, hingga kini koperasi belum memiliki lembaga penjamin simpanan, berbeda dengan perbankan yang sudah dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kondisi ini dinilai tidak adil bagi anggota koperasi.

“Kenapa bank ada LPS, tapi koperasi tidak punya lembaga penjamin simpanan. Ini menurut kami tidak adil,” kata Ferry Juliantono saat berkunjung ke Pusdiklat Kospin Jasa, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (13/12).

Menurut Ferry, salah satu persoalan utama dalam pengawasan koperasi adalah sistem data yang masih bersifat pasif. Selama ini, data koperasi sangat bergantung pada laporan mandiri atau self-declare dari pengelola koperasi.

“Selama ini koperasi itu self-declare, dan kami kurang mampu melakukan penetrasi informasi. Akibatnya, tidak ada early warning system ketika koperasi mulai bermasalah,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah kerap baru bergerak setelah koperasi mengalami kegagalan dan merugikan anggota. Untuk mengatasi hal itu, Kementerian Koperasi akan segera meluncurkan Command Center nasional.

Command Center ini akan berfungsi sebagai pusat monitoring dan evaluasi koperasi di seluruh Indonesia. Melalui sistem tersebut, data koperasi yang sebelumnya pasif akan diubah menjadi data dinamis yang dapat dipantau secara real time.

“Dengan data yang dinamis, kami bisa melakukan kategorisasi kesehatan koperasi, baik dari sisi keuangan maupun bisnis. Potensi masalah bisa terdeteksi lebih awal,” jelas Ferry.

Ia menambahkan, Command Center akan menjadi bagian dari early warning system guna mencegah kasus koperasi bermasalah seperti yang terjadi di Pekalongan terulang di daerah lain. Namun, bagi koperasi yang sudah terlanjur bermasalah, pemerintah memastikan tetap hadir mencari solusi.

“Kami sudah mengumpulkan para pihak, termasuk aparat penegak hukum dan para nasabah, untuk mencari jalan penyelesaian koperasi yang sudah bermasalah,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan mengusulkan pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi dalam Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang saat ini tengah disusun.

“Undang-undang baru ini diharapkan mampu mengintegrasikan peran kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, hingga otoritas keuangan dalam satu sistem pengawasan koperasi nasional,” ujarnya.

Menjawab keresahan anggota koperasi bermasalah di Pekalongan terkait saluran pengaduan, Ferry memastikan pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pengaduan terpadu.

“Ke aparat penegak hukum jelas, dan kami juga sedang menyusun SOP pengaduan melalui Call Center. Laporan masyarakat nantinya bisa dilacak progresnya, sudah di meja siapa dan sampai tahap apa,” ucapnya.

Ke depan, Command Center juga akan berfungsi sebagai pusat aduan dan koordinasi penanganan koperasi bermasalah secara transparan. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.

“Kasus koperasi bermasalah di Pekalongan bukan lagi persoalan lokal, tetapi menjadi alarm nasional untuk pembenahan sistem perkoperasian Indonesia,” pungkas Ferry.

Sumber Merdeka.com