Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pada POJK 39 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan syarat administratif, serta menyesuaikan standar pengawasan agar tetap selaras dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.
Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penerbitan POJK 29/2025 merupakan bentuk dukungan regulator terhadap kebijakan strategis pemerintah. Aturan baru ini diharapkan mampu memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus mempercepat inklusi keuangan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain mendukung program nasional, penyesuaian aturan juga ditujukan untuk meningkatkan indeks kemudahan berusaha. OJK menilai bahwa proses perizinan pergadaian, khususnya di tingkat kabupaten/kota, perlu dibuat lebih sederhana dan efisien.
Menurut OJK, kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat. Hal ini terutama dirasakan oleh kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal. Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian juga membutuhkan fleksibilitas agar dapat tumbuh dan bersaing, namun tetap mengedepankan tata kelola yang prudent.
Salah satu perubahan penting dalam POJK 29/2025 adalah penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk pergadaian yang beroperasi pada lingkup kabupaten/kota. Ketentuan ini ditujukan bagi pelaku usaha yang telah berjalan namun belum memiliki izin resmi dari OJK.
Selain itu, aturan baru juga memuat sejumlah penyesuaian lain, seperti ketentuan rangkap jabatan penaksir, kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material, serta aturan terkait pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian dengan wilayah usaha nasional.
POJK 29/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 November 2025.
OJK juga mengimbau pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin untuk segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK sesuai lokasi usaha. Imbauan ini sejalan dengan penyederhanaan aturan perizinan pergadaian lingkup kabupaten/kota dan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU tersebut mengatur bahwa pihak yang menjalankan usaha gadai wajib memiliki izin sebelum batas akhir 12 Januari 2026.
OJK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan perizinan sangat penting untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik serta menjaga integritas industri pergadaian nasional.
Sumber AntaraNews.com
