Anggota Komisi I DPR RI Gerindra, Rachel Maryam Sayidina, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kini semakin mendesak seiring pesatnya perkembangan digitalisasi dalam beberapa tahun terakhir. Aturan penyiaran yang baru, menurutnya, harus mampu mengikuti perubahan teknologi agar tetap relevan dan efektif. Pernyataan ini ia sampaikan usai mengikuti rapat Panitia Kerja RUU Penyiaran di ruang Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
BAca Juga : Ketua MPR Ahmad Muzani Nilai Anggota Komisi Reformasi Polri Pahami Urat Nadi Kepolisian
Rachel menjelaskan bahwa pola konsumsi informasi masyarakat telah bergeser jauh melampaui siaran konvensional seperti radio dan televisi. Platform digital kini menjadi ruang utama untuk berkarya, berinteraksi, dan menyebarkan informasi.
“RUU Penyiaran nantinya diharapkan mampu mengakomodasi seluruh perubahan akibat perkembangan era digital. Saat ini masyarakat tidak hanya menikmati siaran radio dan TV, tetapi juga aktif menggunakan platform digital sebagai sarana berkarya dan berkomunikasi,” ujar Rachel.
Legislator Gerindra itu menambahkan bahwa salah satu fokus utama dalam penyusunan RUU tersebut adalah pengaturan penyiaran yang mencakup berbagai platform digital.
“Salah satu substansi RUU Penyiaran adalah pengaturan siaran yang tidak hanya berbasis gelombang radio dan TV konvensional, tetapi juga platform digital seperti Over-The-Top (OTT), video on demand, hingga layanan streaming,” jelasnya.
Rachel menegaskan bahwa pengaturan tersebut tidak bertujuan membatasi kreativitas di ruang digital. Sebaliknya, aturan ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.
“Ini akan menjadi payung hukum yang berkeadilan dalam menciptakan, mengelola, dan mengakses ruang digital. Dengan begitu, pengguna digital terlindungi secara hukum dan dapat terus menghasilkan karya yang positif serta berdampak,” tutupnya.
