Jakarta – Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi, ternyata dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Surya Darmadi dipindahkan usai kedapatan mampir ke kantor usai sidang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengungkap aksi Surya Darmadi mampir ke kantor usai sidang itu viral di media sosial. Karena itulah, kata Mashudi, Surya Darmadi telah melakukan pelanggaran.
Berangkat dari itu, pihaknya memutuskan untuk memindahkan Surya Darmadi ke Nusakambangan. Surya Darmadi pun sudah dipindahkan
“Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir, sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan,” ujar Mashudi di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
“Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya, mampir ke kantor,” ungkapnya.
Mashudi menegaskan pihaknya tidak akan ragu-ragu memindahkan narapidana yang melanggar ke Nusakambangan.
“Jadi kita nggak akan ragu-ragu siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan,” imbuhnya.
Diketahui, Surya Darmadi sudah menjadi terpidana dalam kasus tersebut dan semula mendekam di Lapas Cibinong. Surya Darmadi telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.
Meski sudah dijebloskan, Surya Darmadi diketahui masih menyampaikan keterangan dalam sidang yang tengah berjalan saat ini yakni sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa 7 korporasi di bawah PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta.