Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tarif listrik PLN per kWh untuk bulan Desember 2025 tidak akan mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk periode Triwulan IV, yaitu dari Oktober hingga Desember 2025, dan mencakup semua pelanggan, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional, meskipun terdapat tekanan dari perubahan parameter ekonomi makro yang seharusnya memicu kenaikan tarif. Penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Rincian Tarif Listrik PLN per kWh Desember 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik PLN untuk pelanggan bersubsidi dan non-subsidi:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
- Rumah Tangga:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Bisnis:
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
- Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
- Layanan Khusus:
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Stabilitas Tarif Listrik untuk Masyarakat
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan tarif listrik ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan finansial bagi seluruh konsumen. Dengan mempertahankan tarif listrik, diharapkan beban pengeluaran rumah tangga dan biaya operasional bisnis dapat tetap terkontrol.
Stabilitas tarif listrik ini juga memberikan kepastian bagi jutaan pelanggan PLN di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat merencanakan pengeluaran bulanan tanpa khawatir akan adanya kenaikan biaya listrik mendadak. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyediakan pelayanan energi yang terjangkau dan stabil.
Informasi mengenai tarif listrik terbaru sangat penting bagi pelanggan, baik rumah tangga maupun pelaku usaha. Dengan mengetahui tarif listrik PLN, konsumen dapat mengelola penggunaan energi secara lebih efisien dan mengantisipasi biaya operasional dengan lebih baik.
sumber merdekacom
