Daerah

Tekan Angka Fatalitas, Jasa Raharja Klaten Gelar Sosialisasi PPGD

Tekan Angka Fatalitas, Jasa Raharja Klaten Gelar Sosialisasi PPGD

KLATEN – Guna meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat di jalan raya, Jasa Raharja Klaten menggelar Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Pendopo Kabupaten Klaten, Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini difokuskan pada penguatan keterampilan masyarakat dalam memberikan penanganan awal bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, mulai dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Klaten, hingga perwakilan guru dan pelajar dari berbagai sekolah di wilayah Kabupaten Klaten. Sinergi ini bertujuan untuk menanamkan kepedulian sosial dan pemahaman keselamatan berkendara sejak dini.

Kepala Jasa Raharja Klaten, Suko Rahardjo, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah preventif strategis untuk menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan. Menurutnya, respons yang cepat dan tepat di lokasi kejadian menjadi faktor penentu keselamatan nyawa korban sebelum mendapatkan tindakan medis profesional.

“Kami berharap melalui sosialisasi PPGD ini, masyarakat memiliki pengetahuan dasar yang mumpuni. Dengan pertolongan pertama yang benar, risiko luka yang lebih parah atau kematian di tempat dapat diminimalisir,” ujar Suko Rahardjo di sela-sela kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, Jasa Raharja Klaten menggandeng Tim Biddokes Polresta Surakarta untuk memaparkan materi teknis sekaligus memandu simulasi praktik. Para peserta diajarkan prosedur evakuasi korban yang aman, penanganan pendarahan, hingga bantuan hidup dasar sesuai dengan standar operasional di lapangan.

Edukasi ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Jasa Raharja dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Selain memberikan edukasi, Jasa Raharja juga mengingatkan peran vitalnya sebagai penjamin perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.

Sesuai amanat negara, Jasa Raharja menjalankan dua program pertanggungan utama. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Melalui sinergi pendidikan dan perlindungan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Klaten semakin sigap dan tanggap saat menghadapi kondisi darurat, sehingga tercipta lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan manusiawi.