Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang mengatur upah minimum. Penolakan tersebut didasarkan pada minimnya dialog, tertutupnya substansi aturan, serta potensi kerugian besar bagi kaum buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai proses penyusunan PP Pengupahan mengabaikan prinsip meaningful participation sebagaimana dijamin konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, buruh tidak dilibatkan secara sungguh-sungguh dalam pembahasan substansi kebijakan.
“Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP Pengupahan ini. Yang terjadi hanya sosialisasi sepihak, itu pun satu kali di Dewan Pengupahan. Tidak ada dialog dan tidak ada pembahasan mendalam,” kata Said Iqbal, Rabu (17/12).
KSPI juga menyoroti hingga kini pemerintah belum membuka secara utuh isi PP Pengupahan kepada serikat pekerja. Sosialisasi yang diklaim pemerintah hanya dilakukan sekali, yakni pada 3 November 2025, tanpa ruang diskusi substantif maupun perbaikan bersama.
Lebih lanjut, KSPI menilai terdapat indikasi penurunan standar perlindungan upah dalam PP tersebut, terutama terkait perubahan definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Said Iqbal menegaskan KHL seharusnya tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 yang menetapkan 64 item kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya.
Namun, dalam penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai formula kenaikan upah minimum, definisi KHL tersebut tidak lagi digunakan.
“Pemerintah seolah membuat definisi KHL versi baru secara sepihak. Ini berbahaya karena KHL adalah fondasi utama pengupahan,” ujarnya.
KSPI juga mempertanyakan metodologi penghitungan upah minimum yang digunakan pemerintah. Jika merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), seharusnya Survei Biaya Hidup (SBH) menjadi acuan utama. Namun, SBH dinilai tidak dijadikan dasar utama sehingga membuka ruang manipulasi angka dan melemahkan posisi buruh.
Di sisi lain, Said Iqbal mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memilih opsi usulan buruh dengan indeks 0,9 dalam formula pengupahan.
“Nampaknya Bapak Presiden Prabowo Subianto mengambil opsi keempat sebagai bahan pertimbangan dari unsur buruh. Indeks tertentu itu adalah 0,9 dan merupakan yang tertinggi,” ujarnya.
Buruh Bakal Gelar Aksi
Terkait rencana aksi, Said Iqbal menyebutkan aspirasi aksi muncul di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, termasuk rencana aksi ke Istana Negara. Meski demikian, KSPI mendorong agar aksi massa difokuskan di daerah masing-masing, terutama di kantor gubernur sebagai penentu upah minimum provinsi.
KSPI menegaskan gerakan buruh tidak dibatasi tenggat waktu 24 Desember. Aksi akan dilakukan secara berjilid dan berkelanjutan hingga pemerintah membuka dialog yang nyata dan memenuhi tuntutan buruh.
“Perjuangan upah adalah perjuangan hidup. Selama hak buruh diabaikan, aksi berjilid-jilid tidak akan berhenti,” tutup Said Iqbal.
Sumber MediaIndonesia.com
