Jakarta — Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mendorong dilakukannya pengkajian ulang Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 guna mengakomodasi aspirasi publik yang menguat dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Jimly, evaluasi menyeluruh terhadap reformasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia perlu menjadi agenda serius ke depan.
“Bahkan ada kalangan aktivis yang menulis buku tentang reset Indonesia. Sayangnya, diskusi buku itu justru dibubarkan. Padahal yang dimaksud reset bukan destruktif, melainkan menata ulang sistem politik, sosial, dan ekonomi agar lebih sehat,” kata Jimly dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Jimly dalam forum dialog bertema Rekonstruksi Konstitusi Menyongsong Indonesia Emas 2045: Peran Strategis MPR dalam Menjaga Ideologi Bangsa yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal MPR RI di Tangerang, Banten, Rabu (24/12).
Jimly menilai sejumlah kerusuhan dan aksi kekerasan yang terjadi pada Agustus–September lalu mencerminkan akumulasi kekecewaan publik terhadap sistem perwakilan politik formal.
“Yang dibakar bukan hanya kantor polisi, tetapi juga kantor DPRD, bahkan terjadi penjarahan rumah anggota DPR. Ini menunjukkan adanya sumbatan serius dalam saluran aspirasi rakyat,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa kondisi tersebut menandakan perlunya kajian ulang terhadap sistem politik nasional.
Selain sistem politik, Jimly juga menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai salah satu sumber kemarahan publik. Menurutnya, kemarahan masyarakat terhadap aparat kepolisian lebih berkaitan dengan rasa keadilan.
“Polisi itu bagian dari sistem penegakan hukum. Karena berada di garis depan, mereka yang pertama dimarahi. Padahal persoalannya sampai ke hulu, termasuk dunia kehakiman,” kata Jimly.
Ia menilai pembenahan sistem hukum harus dimulai dari evaluasi konstitusi. Karena itu, Jimly mendorong agar agenda perubahan kelima UUD 1945 mulai dibahas secara serius.
“Mulai 2026 dan 2027 adalah momentum yang sangat menentukan. Tahun 2028 sudah terlalu dekat dengan tahun politik sehingga akan sulit membahas perubahan konstitusi,” ujarnya.
Jimly menekankan peran penting MPR RI dan partai politik dalam mendorong penataan ulang sistem politik nasional. Ia mengingatkan agar ruang diskusi publik tetap dibuka, termasuk bagi gagasan kritis dari kalangan akademisi dan aktivis.
“Jangan sampai diskusi ilmiah justru dilarang. Kita harus menggerakkan pimpinan partai politik untuk sungguh-sungguh melakukan tata ulang sistem politik,” tegasnya.
Menurut Jimly, perubahan konstitusi akan berdampak luas terhadap regulasi di bawahnya, mulai dari undang-undang pemilu hingga undang-undang partai politik.
“Jika ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045, fondasi konstitusinya harus dibenahi dari sekarang,” pungkasnya.
sumber antaranews
