PT Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan korban dalam insiden mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (11/12/2025) pagi.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan keseluruhan proses penanganan berjalan baik.
Dewi juga mengatakan perlindungan yang diberikan Jasa Raharja merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 196 dan memastikan para siswa dan guru memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa kendala administrasi.
“Fokus kami adalah memastikan mereka mendapatkan penanganan terbaik di rumah sakit, sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga yang terdampak,” kata Dewi, Kamis, dikutip dari Antara.
“Di tengah keprihatinan kami atas peristiwa ini, kami berharap anak-anak kita segera diberikan kesembuhan dan kesehatan, sehingga dapat kembali bersekolah dan beraktivitas seperti biasa. Jasa Raharja akan terus mendampingi proses penanganan sampai semua dinyatakan pulih,” imbuhnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara (Jakut) Kombes Pol Erick Frendriz mengungkap perkembangan kondisi korban insiden mobil SPPG menabrak siswa dan guru SD di Cilincing.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis pagi itu melukai 22 orang.
“Korban saat ini yang dirawat di Rumah Sakit Cilincing ada 3 orang. Kemudian di Rumah Sakit Umum Daerah Koja ada 9 orang. Adapun sampai saat ini total yang dirawat atau yang mendapat perawatan 22 orang. 10 orang sudah rawat jalan,” katannya, Kamis malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Erick juga mengatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Penyidik telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan dan pada malam ini. Untuk status, sudah naik ke penyidikan,” ungkapnya.
Erick mengatakan polisi mengenakan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan orang luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun, Erick menyatakan saat ini sopir mobil masih diperiksa sebagai saksi dan belum ada tersangka.
“Ya, masih kami periksa mendalam karena tentunya masih saksi. Apabila nanti, besok, alat bukti sudah cukup, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
sumber kompas.tv
